Eks PKL Mastrip Menangkan Gugatan PTUN, Pemkot Blitar Ajukan Banding

Eks PKL Mastrip Menangkan Gugatan PTUN, Pemkot Blitar Ajukan Banding Para eks pedagang Mastrip saat membentangkan spanduk memenangkan gugatan PTUN. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGASAONLINE.com - Setelah melalui proses sidang yang panjang selama lima bulan, dan 21 kali sidang hingga putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, akhirnya PTUN mengabulkan gugatan para eks pedagang kaki lima (PKL) Jalan Mastrip. Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN menyatakan surat perintah penggusuran terhadap kios PKL Mastrip tidak sah.

Majelis hakim juga menyatakan surat Sekretaris Daerah Kota Blitar atas nama Wali Kota soal pemberitahuan ke pemilik kios dan surat Asisten Pemerintahan dan Kesra atas nama Wali Kota soal pemberitahuan terakhir ke pemilik kios yang dilayangkan ke pedagang sebelumnya tidak sah. Majelis hakim meminta Pemkot mencabut surat pemberitahan dan surat perintah penggusuran tersebut.

"Putusan majelis hakim memenangkan gugatan para pedagang dibacakan pada Juli lalu, sebelum lebaran," kata Ketua Paguyuban Pedagang Mastrip, Adi Santoso, Minggu (17/9).

Menurut Adi, dengan dimenangkan gugatan pedagang, berarti proses penggusuran yang dilakukan Pemkot terhadap kios para PKL di Jalan Mastrip pada Januari 2017 lalu cacat hukum. Untuk itu, Pemkot Blitar harus segera menyediakan tempat relokasi bagi para pedagang yang tergusur.

"Kami hanya minta tempat relokasi. Karena Ini menyangkut mata pencaharian pada pedagang,” katanya.

Sebelumnya Pemkot Blitar menggusur kios PKL di Jalan Mastrip pada awal Januari 2017. Pemkot mengeluarkan surat perintah ke Kepala Satpol PP Kota Blitar No 800/23/410.118.2/2017 tertanggal 13 Januari 2017 tentang pelaksanaan kegiatan pengamanan dan penertiban pedagang kaki lima Jalan Mastrip Kota Blitar. Ada 78 kios milik PKL di Jalan Mastrip yang digusur. Pemkot beralasan penggusuran sejumlah kios PKL itu untuk pelebaran jalan di lokasi. Serta pelebaran drainase di sekitar lokasi.

Proses penggusuran kala itu juga sempat mendapat perlawanan para pedagang. Sebab, Pemkot tidak menyediakan tempat relokasi untuk pedagang yang digusur. Pedagang sempat menggelar aksi menolak penggusuran. Pedagang juga mengadukan masalah itu ke DPRD Kota Blitar. Tetapi, beberapa upaya yang dilakukan pedagang tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya para pedagang menggungat ke PTUN.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO